Irpaa Rahim
3DD02/33210627
TUGAS TULISAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
Perkembangan
semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru
sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri
terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
Perkembangan
sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri
dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka
masalah hubungan industri mulai menonjol.
- Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
- Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
- Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial
pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan
pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan
terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa
industri.
Perkembangan Hubungan Industri di
Indonesia
Periade
sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk
Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan
pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda
yang pekerja-pekerjanya juga belanda
Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap
diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system
serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang
berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh
serikat pekerjanya masing-masing
Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat
ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan
pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu
lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi
kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan
hubungan industrial pancasila adalah:
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
- Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
- Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
Landasan
- Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
- Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
Pokok-pokok
pikiran
- Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
- Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
- Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
- Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
- Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
- Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Asas-asas mencapai tujuan
Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan
industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses
produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
- Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
- Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting
dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha
berjalan lancer
- Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga
merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
Kesepakatan
Kerjasama Bersama (KKB)
- Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
- Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
- Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
- Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
- Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
- Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
- Pendidikan hubunagn industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
- Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam
pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
- Masalah Pengupahan
- Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
- Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
- Pemogokan
- Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
- Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
HUBUNGAN KERJA
Umum
Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan
suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan
perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan
Didalam hubungan kerja akan terdapat
tiga unsur yaitu:
a
Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada
pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
- Upah
Upah adalah merupakan salah satu
undur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
Perintah
Perintah adalah yang satu pihak
berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan
perintah
- Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat
secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat
secara tertulis:
a
Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat
secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara
tertulis dan tidak boleh lisan, hal ini dimaksudkan agar prsyaratan yang rumit
dapat dituangkan secara tertulis
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah
Perjanjian ini dibuat antara tenaga
kerja drnagn perusahaan pemakai yang memuat persyaratan baik dalam pengerahan
maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
d
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat
secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu
- Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu,
perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a
Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi
jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah
pihak
- Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja inimencantumkan
jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila
pekerjaan tertentu sudah selesai
B. Perjanjian Kerja
- Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain
dengan menerima imbalan berupa upah.
Pengaturan tentang pembuatan
perjanjian kerja berpedoman kepada:
- Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
- Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
- Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
- Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
- Hak pekerja
- Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
- Hak atas fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
- Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
- Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
- Hak pengusaha
- Pengusaha berhak atas sepenuhnya atas hasil pekerja, artinya seluruh hasil pengerja menjadi milik pengusaha
- Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
- Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
- Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
- Kewajiban pekerja
- Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuan
- Melakukan tugas tanpa bantuan orang lain
- Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
- Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
- Kewajiban pengusaha
- Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
- Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
- Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
- Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
- Pegusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
- Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal
sebagai berikut:
- Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
- Besarnya upah, tempat dan waktupembayaran dan fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja seperti perumahan, dll
- Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata
- Perjanjian karja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
- Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meningalkan pekerjaan, hari libur
Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu
Perjanjian
Perjanjian kerja antara pekerja
dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau
pekerjaan tertentu
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu
- Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
- Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
- Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
- Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
- Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
- Syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kwerja waktu tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat kerja yang termuat dalm peraturan perusahaan
- Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk dodaftarkan
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas perstujuan kedua belah pihak
- Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
- Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelim berakhir
- Perjanjian kerja waktu tertenru yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
- Pembaharuan perjanjian kerja wajtu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
- Berakhirnya perjanjian kerja eaktu tertentu
- Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
- Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
- Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
- Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha
Peraturan Perusahaan
- Pengertian
Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan
tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
- Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
- Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
- Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
- Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
Pada perusahaan yang telah mempunyai
kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan
SERIKAT PEKERJA
- A. Umum
- 1. Pengertian
“Serikat Pekerja” adalah suatu
organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang
bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta
merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
- 2. DasarPembentukan Serikat Pekerja
- Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28.
- Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pkok mengenai ketenagakerjaan.
- Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
- Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.
- 3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja
- Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
- Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
- Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
- Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
- B. Perkembangan umum Serikat Pekerja
- 1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat
pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan
permulaan Abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas
keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif
berdasarkan atas keahlain ( craft ) tertentu.
- 2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari
pertumbuhan dan modernisasi industry. Serikat pekerjaannya merupakan serikat
pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya ata pengaruh dari revolusi Perancis,
Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan
persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun
1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam
gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades
Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota
Serikat Pekerja meningkat dengan drastic dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta
orang. Tetapi setelah itu secara bertahap enggota serikat pekerja meningkat
yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi
kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga
serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah
memrlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950
yang berakhir dengan kegagalan. Sebagai hasilnya seriakt pekerja ikut mengambil
bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada
Pemerintah bagi reformasi upah.
- 3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.
Serikat pekerja terbentuk pada
permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin
dalam berjenis – jenis erusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak
membentuk kumpulan laokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta
peningkatan upah.
Dekade berikutnya adalah maslah –
masalah krisis bagi serikat pekerja. Oposisi yang serius terhadap Gompers
muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat
Pekerja Pertambangan. Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929
kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru
kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dank arena oposisinya
IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama
banyak Negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu.
perundingan bersama apabila
mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka
dibentuklah National Labour Relation Board.
Tahun 1949 dengan penyingkiran
dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat
pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO. Pada
tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan
anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula
berdirinya International :Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk
melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.
Perkembangan Serikat Pekerja di
Jerman.
Serikat pekerja mendapatkan momentum
untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830. Setelah
perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)”
bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.
- C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
- 1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
- Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimna guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
- Organisasi pekerja yang pertama aterbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirnya Persatuan Pekerja Kereta Ap dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
- Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
2. Perkembangan setelah kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945,belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin
kembali ke indonesia untuk melanjutka penjajahannya, maka sejak itu mulailah
perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan
buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul
(golongan) didalam barisan buruh indonesia.
e. Dalam rangka
perjuangan merebut iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB
oleh indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh indonesia.
3. Perkembangan dalam era
demokrasi terpimpin.
a. Pada tamggal 5 juli
1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak
itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong
keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan
perjuangan trikora makapada tahun 1961pembentukan sekretariat bersama ini
sebenarnya jugadalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
4. Perkembangan setelah
pemerintah orde baru.
a. Sebagaimana diketahui
pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan
konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program
pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
b. Dalam rangka
penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november
1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan mei tahum 1972 sebagai tindak lanjut dari
seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam
tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu
terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
- Melakukan
pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi
sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini
pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang
sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : Pertama, serikat
pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi
obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil
melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang
profesional dan mandiri.
D. Serikat pekerja tingkat
perusahaan (SPTP).
- 1. Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial
bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan
dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh
perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU
no. 18 tahun 1956.
- 2. Pembentukan SPTP
SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
- Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
- Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang
mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
- Melakukan kegiatan2 dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
- Merundingkan dengan pengusaha syarat2 pekerja dan kesejahteraan pekerja.
- Menyampaikan secara tertulis hal2 yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan
syarat sebagai berikut :
- Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
- SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- 3. Hak dan wewenang SPTP.
- SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
- Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
- 4. Perkembangan SPTP.
Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan,
ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang
tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan
pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat
pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus
dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat
pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja
mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat
pekerja.
a. Serikat pekerja yang
terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan
harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial
seperti: Hubungan industrial pancasila beserta sarana2
pelaksanaannya
BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA
A. Asosiasi pengusah
indonesia.
1. Latar belakang
berdirinya.