Friday, April 19, 2013

Tugas Softskill (hubungan industrial pancasila)



Irpaa Rahim
33210627/3DD02

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Umum
A. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
B. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri

Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke-18. Karena waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga.
2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke-19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di Inggris dan Eropa Barat, maka masalah Hubungan Industri mulai menonjol. Waktu itu berkembang paham liberalisme yang dikembangkan oleh Adam Smith dengan teori “Free Fight Liberalism”.
Hubungan Industrial yang berdasarkan kepada teori Karl Marx bersifat antagonistik yaitu menghapuskan para pengusaha. Akan tetapi teori tersebut tidak terbukti karena kondisi Negara yang menganut ajaran itu terpaksa menghidupkan lagi perusahaan-perusahaan yang mencari untung bahkan mengundang perusahaan-perusahaan asing. Kedua system Hubungan Industrial ini mempengaruhi system Hubungan Industrial di seluruh dunia.
3. Perkembangan pada permulaan abad ke-20
Perkembangan Hubungan Industrial pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen.
Perkembangan Hubungan Industrial dipengaruhi oleh perkembangan politik pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad 20 dimana keadaan politik di dunia berkembang menuju demokrasi. Sejak itu system Hubungan Industrial tidak lagi menganut paham “Free Fight Liberalism” secara murni akan tetapi menganut paham demokrasi liberal, maka lahirlah Hubungan Industrial yang berdasarkan demokrasi liberal.
C. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
1. Periode sebelum kemerdekaan
System hubungan industrial masuk Indonesia dibawa oleh belanda sebagai penjajah pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda, yang pekerja-pekerjanya juga belanda. Sejak kebangkitan nasional tahun 1908 mulailah terbentuk serikat pekerja yang anggotanya adalah orang-orang Indonesia, artinya mulai dipraktekan hubungan industrial yang fihaknya adalah para pekerja Indonesia dan pengusaha belanda.
2. Periode setelah kemerdekaan

Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik. Pada tahun 1947 mulai lagi timbul polarisasi dalam hubungan industrial. Dengan terbentuknya serikat buruh SOBSI yang secara nyata-nyata berorientasi kepada komunisme, dimana pada tahun 1948 SOBSI bersama-sama dengan PKI terlibat dalam pemberontakan madiun.
Setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka system hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalism maupun marxisme berkembang pesat dipelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing.
3. Periode demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin dimulai sejak dekrit presiden tanggal 5 juli 1959. Praktek-praktek hubungan industrial yang bersifat antagonis dan konfrontatif makin menjol. Praktek konfrontatif tidak hanya dilakukan oleh serikat pekerja yang komunis tetapi juga ditiru oleh serikat pekerja lain.
Hal ini berlanjut terus sampai akhirnya terjadi pemberontakan G30/SPKI dimana serikat buruh SOBSI kembali menjadi tulang punggung pemberontakan tersebut, mirip dengan apa yang terjadi tahun 1948. Setelah pemberontakan G30S, lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekwen.

2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :

a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. Landasan
a) Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b) Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok Pikiran
a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
Sumber :
http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/

No comments:

Post a Comment