IRPAARAHIM
33210627/3DD02
STATUS HUBUNGAN KERJA (STATUS KEPEGAWAIAN)
Hubungan
Kerja
Hubungan
kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja/buruh
(karyawan) berdasarkan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak,
sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya
perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain, perikatan
yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsur-unsurhubungan
kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1
angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada
hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (bugerlijke maatschap, partnership
agreement.).
Jenis Hubungan Kerja
Sesuai dengan kondisi dan sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu
yang berbeda, jenis jenis pekerjaan dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yakni :
pertama, pekerjaan yang dilakukan secara berulang atau pekerjaan yang dilakukan
secara terus menerus dalam jangka waktu yang tidak tertentu, dan kedua,
pekerjaanyang menurut sifat dan jenis serta tuntutan kegiatannya perlu
dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang relative pendek. Pekerjaan seperti
(jenis yang terakhir itu dapat dikelola sendiri atau diborongkan kepada orang
lain, kelompok atau unit usaha lain. Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat
2 macam hubungan kerja yakni :
- Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)*, PKWT ini dapat didasarkan atas, jangka waktu tertentu atau selesainya suatu (paket) pekerjaan tertentu.
- Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua jenis hubungan kerja ini akan dibahas pada bagian berikutnya.
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
PKWT harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
- dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
- dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
- tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT)
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan
tetap
Selain tertulis,
PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari
intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka
perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi
karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang
mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja
sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan,
Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih
rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita
telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering
ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk para
pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan mencoba membahasnya dengan lebih
detail.
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu
Apa yang
dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004
tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu. Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Pada Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pekerja
secara pribadi dan langsung dengan pengusaha
Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
Isi dari PKWT
bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan
perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja,
tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang
bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Jenis pekerjaan yang sudah di tetapkan
1.Pekerja Tetap
· Pegawai yg bekerja di suatu badan (perusahaan
dsb) secara tetap berdasarkan surat keputusan.
Apa saja jenis
dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu?
·
Pekerjaan
yang selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling
lama tiga tahun
- Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
- Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama tenggang waktu 30 hari tersebut, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.
Ø Pekerjaan
Musiman
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/ target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.
Ø Pekerjaan yang
terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
2.Pekerjaan
harian/ Pekerja lepas
- Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
- Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
- Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Apakah PKWT
dapat dibuat secara lisan?
Tidak.
PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan
terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja
tersebut menjadi PKWTT.
Berapa lama PKWT dapat diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin
melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud
perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari
sebelum kontrak berakhir.Apakah pembaruan perjanjian dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Pembaruan dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
3.Pekerjaan Outsourcing?
Outsourcing = Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Perusahaan pemberi kerja memborongkan sebagian dari pekerjaan kepada perusahaan pemborong atau perusahaan penyedia tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja dapat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Undang-undang tidak mengatur tentang hal ini.
Baik pekerja yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan maupun pekerja dari perusahaan pemborong outsourcing akan bekerja di lokasi kerja perusahaan tersebut. Status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apakah pekerja yang dipekerjakan langsung atau pekerja yang melalui outsourcing boleh saja dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang No. 13 tahun 2003.
Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?
Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Meski para pihak
adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa
Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat
secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa
Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan
terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.
Sumber
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja
No comments:
Post a Comment