Sunday, June 30, 2013

Tugas Sap 8 Hubungan Industrial Pancasila



PENGERTIAN UPAH DAN KESEJAHTRAAN BURUH
Irpaa rahim /33210627/3DD02

Undang Undang
merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum (Edwin B. Flippo, dalam Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Dari pengertian dalam PP No. 8 Tahun 1981 ini dapat diambil beberapa petunjuk (Shamad, 1997):
Pengertian Upah
Upah merupakan imbalan dari kerja. Apabila seseorang menerima pemberian dari orang lain bukan karena kerja maka pemberian itu bukan termasuk upah.
Upah dapat diberikan sesudah pekerja bekerja atau sebelum bekerja (seperti pegawai negeri).
Upah dinyatakan dalam bentuk uang.
Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.
Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.
Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Upah Wajar


Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya).
Faktor faktor yang mempengaruhi upah wajar (fair wages) adalah sebagai berikut:
(1) Kondisi ekonomi negara secara umumnya.
(2) Nilai upah rata rata di daerah dimana perusahaan tersebut beroperasi.
(3) Posisi perusahaan dilihat dari struktur ekonomi negara.
(4) Undang undang terutama yang mengatur masalah upah dan jam kerja.
(5) Ketentuan ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
(6) Peraturan perpajakan.
(7) Pengusaha dan Organisasi Buruh yang mengutamakan gerak saling harga menghargai dan musyawarah serta mufakat dalam mengatasi segala kesulitan.
(8) Standar hidup dari para buruh itu sendiri.

Upah yang wajar inilah yang diharapkan oleh para buruh, bukan Upah Hidup, mengingat Upah Hidup umumnya sulit untuk dilaksanakan pemberiannya karena perusahaan-perusahaan kita umumnya belum berkembang baik, belum kuat permodalannya (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Pihak pihak yang berwenang dalam masalah perupahan
a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau Badan Usaha/Perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Di Indonesia upah sebagai unsur harga pokok mencapai 30%. Bagi investor, upah merupakan indikator bagi maju atau mundurnya perusahaan dan ikut merupakan bahan pertimbangan untuk menentukan penanaman modal, yang dalam hal ini tingginya upah dalam suatu perusahaan sedang perusahaan itu dalam kenyataannya berkembang dengan baik, akan merupakan daya tarik
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
(1) Upah itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegairahan dan atau kegiatan bekerja;
(2) Upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap pengusaha atau        perusahaannya;
(3) Upah itu merupakan lambang buruh

Adapun pihak pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam masalah masalah pengupahan atau perupahan, yaitu:
(a) Organisasi Perburuhan,
(b) Pemerintah.

Bagi Organisasi Buruh, upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian salah satu tujuan dan merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Menurut Kartasapoetra mengapa dikatakan bahwa upah tersebut merupakan salah satu tujuan perjuangan, dikarenakan perjuangan Organisasi Buruh yang Pancasilais
(1) Upah yang dapat mensejahterakan para buruh beserta keluarganya;
(2) Peningkatan ketrampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat;
(3) Dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat memberi kehidupan bagi buruh yang lama dan memberi kesempatan bagi buruh baru sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut;
(4) Dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dengan pihak pengusaha, Organisasi Buruh mengambil alih masalah masalah yang dihadapi para buruhnya, yang selanjutnya melakukan musyawarah dan mufakat agar para buruh dapat melanjutkan kerja pada perusahaan itu dengan adanya perbaikan yang wajar.

uatu  perusahaan  tentu  membutuhkan  berbagai  sumberdaya, seperti modal, material,  bahan  baku, mesin-mesin, dan  tak  kalah  pentingnya  lagi  adalah  Sumber  Daya  Manusia  yaitu  Pekerja.

Peranan upah dalam perusahaan

Pekerja  adalah  sumberdaya  yang  penting  bagi  perusahaan, karena  memiliki  kemampuan  tenaga, bakat  dan  kreatifitas  yang  sangat  dibutuhkan  perusahaan   untuk  mencapai  tujuannya. Sebaliknya  pekerja  juga  mempunyai  berbagai  macam  kebutuhan  yang  ingin  dipenuhinya . Keinginan  untuk  memenuhi  kebutuhan  inilah  yang  dipandang  sebagai  pendorong  atau  penggerak  bagi  seseorang  untuk  bekerja  atau  melakukan  suatu  pekerjaan.

Bagi  sebagian  pekerja, harapan  untuk  mendapatkan  uang  atau  upah  adalah  salah  satu  alasan  untuk  bekerja, walaupun  ada  anggapan  lain  bahwa  uang  atau  upah  hanyalah  salah satu  dari  sekian  banyak  kebutuhan  yang  terpenuhi  melalui  kerja.
Kebutuhan  lain  yang  terpenuhi  melalui  kerja  antara  lain  adalah ;  dengan  bekerja  seseorang  akan  merasa  dihargai  oleh  masyarakat  disekitarnya, memperoleh  fasilitas, dan  memperoleh  simbol-simbol  status  dari  perusahaan  di mana  mereka  bekerja.    
Dengan  demikian  dapat  dikatakan  bahwa  kesediaan  pekerja  untuk  mencurahkan  tenaga, pikiran, kemampuan, ilmu  pengetahuan, keterampilan, dan  waktu  sebenarnya  mengharapkan  adanya  imbalan  dari  pihak  perusahaan  yang  dapat  mencukupi  kebutuhan  hidup  pekerja  dan  keluargannya.

Upah  menjadi  alasan  yang  paling  penting  mengapa  orang  bekerja  diantara  alasan  lainnya,seperti  untuk  berprestasi, berafiliasi  dengan  orang  lain, mengembangkan  diri,  atau  untuk  mengaktualisasikan  diri.Upah  juga  menjadi  dasar  pertentangan   atau  perselisihan  antara  pekerja  dan  pengusaha/perusahaan, ini  menjadi  bukti  bahwa  upah  merupakan  aspek  yang  penting  dalam  dunia  kerja.Upah  juga  menjadi  factor  penting  dalam  meningkatkan  kepuasan  kerja,memotivasi  pekerja,mendapatkan  tenaga  kerja  baru  yang  berkualitas  untuk  bergabung  dalam  suatu  perusahaan,mempertahankan  tenaga  kerja  yang  ada, dan  meningkatkan  kinerja  serta produktifitas  perusahaan.

Upah  juga  merupakan  salah  satu  aspek  yang  paling  sensitif  di dalam  hubungan  kerja  dan  hubungan  industrial, antara  70 – 80 persen  kasus  perselisihan  hubungan  industrial  yang  terjadi  dalam  hubungan  kerja  antara  pekerja  dan  perusahaan  disebabkan  karena  masalah  pengupahan  dan  beberapa  segi  yang  terkait  dengan  upah, seperti  tunjangan, kenaikan  upah, struktur  upah  dan  skala  upah.

Dalam  prakteknya  pun  masih  banyak  perusahaan  yang  belum  memahami  secara  benar  atau  pura-pura  tidak  tahu  dengan  sistim  pengupahan. Ada  sebagian  pengusaha/perusahaan  beranggapan  bahwa  dengan  melaksanakan  upah  minimum  sudah  merasa  memenuhi  ketentuan  pengupahan  yang  berlaku, sehingga  berharap  tidak  akan  terjadi  masalah  yang  berkaitan  dengan  upah  pekerja.
Pemahaman  seperti  ini  perlu  diluruskan  dengan  mendalami  makna  dan  pengertian  upah  minimum  dan  sistim  pengupahan  secara  keseluruhan.

Masalah  yang  timbul  dalam  sistim  pengupahan  adalah  bahwa  pengusaha  dan  pekerja  umumnya  mempunyai  pengertian  dan  kepentingan  yang  berbeda  mengenai  upah. Bagi  pengusaha  upah  dipandang  sebagai  beban  atau  biaya  yang  harus  dibayarkan (dikeluarkan)  kepada  pekerja  dan  diperhitungkan  dalam  penentuan  biaya  total. Bagi  perusahaan  semakin  besar  biaya  upah  semakin  kecil  keuntungan  yang  didapat  oleh  perusahaan/pengusaha.

Segala  sesuatu  yang  dikeluarkan  oleh  perusahaan/pengusaha  sehubungan  dengan  mempekerjakan  seseorang  dipandang  sebagai  komponen  upah, misalnya tunjangan, angkutan, kesehatan, konsumsi  yang  disediakan  dalam  melaksanakan  tugas  perusahaan, pembayaran  upah  diwaktu  cuti  atau  sakit dan  fasilitas  rekreasi.
Dilain  pihak, pekerja  dan  keluarganya  menganggap  upah  hanya  sebagai  apa  yang  diterimanya  dalam  bentuk  uang (take  home  pay) sebagai  penghasilan  pekerja  dalam  menggunakan  tenaganya.

Pada  kenyataannya  hanya  sedikit  perusahaan/pengusaha  yang  secara  sadar  dan  sukerela  untuk  terus-menerus  berusaha  meningkatkan  penghasilan  dan  kesejahteraan  para  karyawannya  demi  kelangsungan  hidup  pekerja  dan  kelurgannya, terutama  pekerja  pada  golongan  terendah. Karena  sebab  itulah  pekerja  melalui  serikat  pekerja atau  dengan  mengundang  campur tangan  pemerintah  selalu  menuntut  kenaikan  upah. Tuntutan  seperti  itu, jika  tidak  disertai  dengan  peningkatan  produktifitas  kerja  akan  mendorong  pengusaha  melakukan  pengurangan  tenaga  kerja  dengan  menurunkan  produksi  perusahaan, menggunakan  tekhnologi  yang  lebih  padat  modal,  dan  menaikan  harga  jual  barang.

Masalah  yang  lain  yang  dihadapi  dalam  bidang  pengupahan  dewasa  ini  adalah  rendahnya  tingkat  upah  dan  pendapatan  masyarakat. Banyak  pekerja  yang  mendapatkan  upah  yang  rendah  bahkan  lebih  rendah  untuk  mencukupi  kebutuhan  fisik  minimum. Hal  ini  akan  menyebabkan  rendahnya  produktifitas  dan  kinerja  pekerja.

Bagi  pekerja  upah  merupakan  sumber  untuk  memenuhi  pendapatan  yang  dapat  digunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya. Karena  hal  tersebut  merupakan    tujuan  seseorang  untuk  bekerja, maka  melalui  peningkatan  upah,  kesejahteraan  seseorang  dapat  ditingkatkan. Bila  upah  atau  penghasilan  semakin  besar, maka  semakin  besar  pula  peluang  seseorang    untuk  dapat  memenuhi  dan  memperbaiki  tingkat  hidupnya,seperti  pemenuhan  kebutuhan  akan  sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan  anak dan  rekreasi  pekerja. Sementara  itu  bagi  perusahaan/pengusaha  upah  merupakan  biaya  produksi, oleh  karena  itu setiap  terjadi  peningkatan  upah  maka  akan  terjadi  peningkatan  biaya.

Upah dan Pendapatan
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.  Pendapatan nominal adalah pendapatan yang diukur dalam unit moneter per periode waktu, berapa banyak rupiah per minggu, per bulan atau per tahun.
Pendapatan riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).

Karakteristik Upah yang Baik
1.      Sistem perupahan yang ada dalam perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja. Perupahan yang diberikan terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan itu.Sistem upah yang baik mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
2.      1.      Upah harus menjamin upah minimal
3.      2.      Upah harus dihubungkan dengan produktivitas kerja
4.      3.      Perupahan itu dapat diterima atau disepakati oleh para tenaga kerja
5.      4.      Perupahan dan atau perinciannya harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh para tenaga kerja
6.      5.      Perupahan tersebut harus mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
7.      6.      Perupahan jangan sampai melibatkan terlalu besar biaya tidak langsung (overhead )

Sumber :
http://sppt-tel.blogspot.com/2011/02/peran-upah-dalam-memo

No comments:

Post a Comment