PENGERTIAN UPAH DAN KESEJAHTRAAN BURUH
Irpaa rahim /33210627/3DD02
Undang Undang
merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran
pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas
penyerahan jasa jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha
(Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah
adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi
kepentingan seseorang atau badan hukum (Edwin B. Flippo, dalam Kartasapoetra,
dkk, 1992).
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan,
baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Dari
pengertian dalam PP No. 8 Tahun 1981 ini dapat diambil beberapa petunjuk
(Shamad, 1997):Pengertian Upah
Upah merupakan imbalan dari kerja. Apabila
seseorang menerima pemberian dari orang lain bukan karena kerja maka pemberian
itu bukan termasuk upah.
Upah dapat diberikan sesudah pekerja bekerja atau sebelum bekerja (seperti pegawai negeri).
Upah dinyatakan dalam bentuk uang.
Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.
Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.
Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Upah WajarUpah dapat diberikan sesudah pekerja bekerja atau sebelum bekerja (seperti pegawai negeri).
Upah dinyatakan dalam bentuk uang.
Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.
Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.
Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara
relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang
imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan,
sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya).
Faktor faktor yang mempengaruhi upah wajar (fair wages) adalah sebagai berikut:
(1)
Kondisi ekonomi negara secara umumnya.Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya).
Faktor faktor yang mempengaruhi upah wajar (fair wages) adalah sebagai berikut:
(2) Nilai upah rata rata di daerah dimana perusahaan tersebut beroperasi.
(3) Posisi perusahaan dilihat dari struktur ekonomi negara.
(4) Undang undang terutama yang mengatur masalah upah dan jam kerja.
(5) Ketentuan ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
(6) Peraturan perpajakan.
(7) Pengusaha dan Organisasi Buruh yang mengutamakan gerak saling harga menghargai dan musyawarah serta mufakat dalam mengatasi segala kesulitan.
(8) Standar hidup dari para buruh itu sendiri.
Upah yang wajar inilah yang diharapkan oleh para buruh, bukan Upah Hidup, mengingat Upah Hidup umumnya sulit untuk dilaksanakan pemberiannya karena perusahaan-perusahaan kita umumnya belum berkembang baik, belum kuat permodalannya (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Pihak pihak yang berwenang dalam masalah perupahan
a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau Badan Usaha/Perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Di Indonesia upah sebagai unsur harga pokok mencapai 30%. Bagi investor, upah merupakan indikator bagi maju atau mundurnya perusahaan dan ikut merupakan bahan pertimbangan untuk menentukan penanaman modal, yang dalam hal ini tingginya upah dalam suatu perusahaan sedang perusahaan itu dalam kenyataannya berkembang dengan baik, akan merupakan daya tarik
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
(1) Upah
itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegairahan dan atau kegiatan
bekerja;a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau Badan Usaha/Perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Di Indonesia upah sebagai unsur harga pokok mencapai 30%. Bagi investor, upah merupakan indikator bagi maju atau mundurnya perusahaan dan ikut merupakan bahan pertimbangan untuk menentukan penanaman modal, yang dalam hal ini tingginya upah dalam suatu perusahaan sedang perusahaan itu dalam kenyataannya berkembang dengan baik, akan merupakan daya tarik
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
(2) Upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap pengusaha atau perusahaannya;
(3) Upah itu merupakan lambang buruh
Adapun pihak pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam masalah masalah pengupahan atau perupahan, yaitu:
(a) Organisasi Perburuhan,
(b) Pemerintah.
Bagi Organisasi Buruh, upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian salah satu tujuan dan merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Menurut Kartasapoetra mengapa dikatakan bahwa upah tersebut merupakan salah satu tujuan perjuangan, dikarenakan perjuangan Organisasi Buruh yang Pancasilais
(1) Upah yang dapat mensejahterakan para buruh beserta keluarganya;
(2) Peningkatan ketrampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat;
(3) Dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat memberi kehidupan bagi buruh yang lama dan memberi kesempatan bagi buruh baru sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut;
(4) Dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dengan pihak pengusaha, Organisasi Buruh mengambil alih masalah masalah yang dihadapi para buruhnya, yang selanjutnya melakukan musyawarah dan mufakat agar para buruh dapat melanjutkan kerja pada perusahaan itu dengan adanya perbaikan yang wajar.
uatu perusahaan
tentu membutuhkan berbagai sumberdaya, seperti modal,
material, bahan baku, mesin-mesin, dan tak kalah
pentingnya lagi adalah Sumber Daya Manusia
yaitu Pekerja.
Peranan
upah dalam perusahaan
Pekerja adalah
sumberdaya yang penting bagi perusahaan, karena
memiliki kemampuan tenaga, bakat dan kreatifitas
yang sangat dibutuhkan perusahaan untuk
mencapai tujuannya. Sebaliknya pekerja juga
mempunyai berbagai macam kebutuhan yang
ingin dipenuhinya . Keinginan untuk memenuhi
kebutuhan inilah yang dipandang sebagai
pendorong atau penggerak bagi seseorang
untuk bekerja atau melakukan suatu pekerjaan.
Bagi sebagian pekerja,
harapan untuk mendapatkan uang atau upah
adalah salah satu alasan untuk bekerja,
walaupun ada anggapan lain bahwa uang
atau upah hanyalah salah satu dari sekian
banyak kebutuhan yang terpenuhi melalui kerja.
Kebutuhan lain
yang terpenuhi melalui kerja antara lain
adalah ; dengan bekerja seseorang akan
merasa dihargai oleh masyarakat disekitarnya,
memperoleh fasilitas, dan memperoleh simbol-simbol
status dari perusahaan di mana mereka
bekerja.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa kesediaan pekerja untuk
mencurahkan tenaga, pikiran, kemampuan, ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan waktu sebenarnya mengharapkan
adanya imbalan dari pihak perusahaan yang
dapat mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan
keluargannya.
Upah menjadi
alasan yang paling penting mengapa orang
bekerja diantara alasan lainnya,seperti untuk
berprestasi, berafiliasi dengan orang lain,
mengembangkan diri, atau untuk mengaktualisasikan
diri.Upah juga menjadi dasar pertentangan
atau perselisihan antara pekerja dan
pengusaha/perusahaan, ini menjadi bukti bahwa
upah merupakan aspek yang penting dalam
dunia kerja.Upah juga menjadi factor penting
dalam meningkatkan kepuasan kerja,memotivasi
pekerja,mendapatkan tenaga kerja baru yang
berkualitas untuk bergabung dalam suatu
perusahaan,mempertahankan tenaga kerja yang ada,
dan meningkatkan kinerja serta produktifitas
perusahaan.
Upah juga
merupakan salah satu aspek yang paling
sensitif di dalam hubungan kerja dan
hubungan industrial, antara 70 – 80 persen kasus
perselisihan hubungan industrial yang terjadi
dalam hubungan kerja antara pekerja dan
perusahaan disebabkan karena masalah pengupahan
dan beberapa segi yang terkait dengan upah,
seperti tunjangan, kenaikan upah, struktur upah
dan skala upah.
Dalam prakteknya
pun masih banyak perusahaan yang belum
memahami secara benar atau pura-pura tidak
tahu dengan sistim pengupahan. Ada sebagian
pengusaha/perusahaan beranggapan bahwa dengan
melaksanakan upah minimum sudah merasa
memenuhi ketentuan pengupahan yang berlaku,
sehingga berharap tidak akan terjadi
masalah yang berkaitan dengan upah pekerja.
Pemahaman seperti
ini perlu diluruskan dengan mendalami makna
dan pengertian upah minimum dan sistim
pengupahan secara keseluruhan.
Masalah yang
timbul dalam sistim pengupahan adalah bahwa
pengusaha dan pekerja umumnya mempunyai
pengertian dan kepentingan yang berbeda
mengenai upah. Bagi pengusaha upah dipandang
sebagai beban atau biaya yang harus
dibayarkan (dikeluarkan) kepada pekerja dan diperhitungkan
dalam penentuan biaya total. Bagi perusahaan
semakin besar biaya upah semakin kecil
keuntungan yang didapat oleh perusahaan/pengusaha.
Segala sesuatu
yang dikeluarkan oleh perusahaan/pengusaha
sehubungan dengan mempekerjakan seseorang
dipandang sebagai komponen upah, misalnya tunjangan,
angkutan, kesehatan, konsumsi yang disediakan dalam
melaksanakan tugas perusahaan, pembayaran upah
diwaktu cuti atau sakit dan fasilitas rekreasi.
Dilain pihak, pekerja
dan keluarganya menganggap upah hanya
sebagai apa yang diterimanya dalam bentuk
uang (take home pay) sebagai penghasilan pekerja
dalam menggunakan tenaganya.
Pada kenyataannya
hanya sedikit perusahaan/pengusaha yang secara
sadar dan sukerela untuk terus-menerus
berusaha meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan
para karyawannya demi kelangsungan hidup
pekerja dan kelurgannya, terutama pekerja pada
golongan terendah. Karena sebab itulah pekerja
melalui serikat pekerja atau dengan mengundang
campur tangan pemerintah selalu menuntut kenaikan
upah. Tuntutan seperti itu, jika tidak disertai
dengan peningkatan produktifitas kerja akan
mendorong pengusaha melakukan pengurangan tenaga
kerja dengan menurunkan produksi perusahaan,
menggunakan tekhnologi yang lebih padat
modal, dan menaikan harga jual barang.
Masalah yang lain
yang dihadapi dalam bidang pengupahan
dewasa ini adalah rendahnya tingkat upah
dan pendapatan masyarakat. Banyak pekerja yang
mendapatkan upah yang rendah bahkan lebih
rendah untuk mencukupi kebutuhan fisik minimum.
Hal ini akan menyebabkan rendahnya
produktifitas dan kinerja pekerja.
Bagi pekerja upah
merupakan sumber untuk memenuhi pendapatan
yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Karena hal tersebut merupakan
tujuan seseorang untuk bekerja, maka melalui
peningkatan upah, kesejahteraan seseorang dapat
ditingkatkan. Bila upah atau penghasilan semakin
besar, maka semakin besar pula peluang seseorang
untuk dapat memenuhi dan memperbaiki
tingkat hidupnya,seperti pemenuhan kebutuhan akan
sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan anak dan
rekreasi pekerja. Sementara itu bagi
perusahaan/pengusaha upah merupakan biaya produksi,
oleh karena itu setiap terjadi peningkatan
upah maka akan terjadi peningkatan biaya.
Upah dan Pendapatan
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi
ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk
Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga
konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh
seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai
barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar
harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung
menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar
harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung
menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas
dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur
ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi
dari tahun ke tahun. Pendapatan nominal adalah pendapatan
yang diukur dalam unit moneter per periode waktu, berapa banyak rupiah per
minggu, per bulan atau per tahun.
Pendapatan riel
adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang
dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan,
setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai
dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan
riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan
penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima
perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji
terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial
terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang
membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari
insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah
bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah
pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat
dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi
yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili
pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut
upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup
minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi
pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral
Kabupaten).
Karakteristik Upah yang Baik
1. Sistem perupahan yang ada dalam
perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja. Perupahan yang diberikan
terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang
mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan itu.Sistem upah yang baik
mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
2. 1.
Upah harus menjamin upah minimal
3. 2.
Upah harus dihubungkan dengan
produktivitas kerja
4. 3.
Perupahan itu dapat diterima atau
disepakati oleh para tenaga kerja
5. 4.
Perupahan dan atau perinciannya
harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh para tenaga kerja
6. 5.
Perupahan tersebut harus
mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
7. 6.
Perupahan jangan sampai melibatkan
terlalu besar biaya tidak langsung (overhead
)
Sumber :
http://sppt-tel.blogspot.com/2011/02/peran-upah-dalam-memo
No comments:
Post a Comment