Latter of credit
Secara singkat, letter of
credit dapat disebut sebagai suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay)
dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a
certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit
menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam
praktek pembayaran).
Letter of credit dikenal sebagai “surat pembayaran bersyarat” (conditional),
artinya perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi (requirements that need to be
fulfilled) sampai pembayaran tersebut dapat dilakukan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan
letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of
credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi.
Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk
menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of
credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit
tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan
mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus
mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s
bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang
akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan
dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada
pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual,
dan telah diperiksa keasliannya.
Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of
credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir
(sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir
tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
2.Issuing Bank mendebet
rekening Applicant untuk deposit margin
3. Issuing membuka L/C dan mengirim berita kepada
korespondennya di negara
eksportir, disertai dengan no.bank.
4. Advising Bank sebagai bank
penerima akan memeriksa kebenaran test key (kalau
pembukan L/C dengan Telex/Fax) dan
memeriksa tanda tangan pada L/C (kalau L/C
dibuka dengan mail). Selain itu untuk
kadang-kadang bank penerima meminta
company profile dan annual report dari
perusahaan importir. Advising bank tidak
jarang juga berperan sebagai negotiating
bank.
5. Advising Bank mengadviskan
L/C kepada Beneficiary
6. Beneficiary (eksportir)
mengirimkan barang melalui Maskapai Perkapalan dengan
instruksi pada Shipping Order supaya consignee
dicantumkan Negotiating Bank
7. Eksportir melengkapi
dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C, kemudian
menyerahkannya kepada Negotiating Bank
8. Negotiating Bank mengirimkan
dokumen kepada Issuing Bank, dengan pembayaran
kepada eksportir sesuai avaibility dari
pada L/C
9. Issuing memberitahukan
tibanya dokumen kepada Applicant (importir) dan
melakukan perhitungan kekurangan pembayaran
L/C
10. Issuing mendebet rekening
applicant atas kekurangan di atas (9)
11. Issuing menyerahkan shipping
dokumen kepada importir
12. Reimbursing Bank mendebet rekening issuing bank atas
klaim dari negotiating bank
13. Reimbursing Bank mengkredit rekening Negotiating
Bank
No comments:
Post a Comment