Monday, May 7, 2012

TUGAS LETTER OF CREDIT

Latter of credit


    Secara singkat, letter of credit dapat disebut sebagai suatu surat perjanjian pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu kejadian terjadi (when a certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan letter of credit menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan oleh bank (dalam praktek pembayaran).
Letter of credit dikenal sebagai “surat pembayaran bersyarat” (conditional), artinya perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi (requirements that need to be fulfilled) sampai pembayaran tersebut dapat dilakukan.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.


 
 
















2.Issuing Bank mendebet rekening Applicant untuk deposit margin
3.  Issuing membuka L/C dan mengirim berita kepada korespondennya di negara
eksportir, disertai dengan no.bank.
4. Advising Bank sebagai bank penerima akan memeriksa kebenaran test key (kalau
pembukan L/C dengan Telex/Fax) dan memeriksa tanda tangan pada L/C (kalau L/C
dibuka dengan mail). Selain itu untuk kadang-kadang bank penerima meminta
company profile dan annual report dari perusahaan importir. Advising bank tidak
jarang juga berperan sebagai negotiating bank.
5. Advising Bank mengadviskan L/C kepada Beneficiary
6. Beneficiary (eksportir) mengirimkan barang melalui Maskapai Perkapalan dengan
instruksi pada Shipping Order supaya consignee dicantumkan Negotiating Bank
7. Eksportir melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C, kemudian
menyerahkannya kepada Negotiating Bank
8. Negotiating Bank mengirimkan dokumen kepada Issuing Bank, dengan pembayaran
kepada eksportir sesuai avaibility dari pada L/C
9. Issuing memberitahukan tibanya dokumen kepada Applicant (importir) dan
melakukan perhitungan kekurangan pembayaran L/C
10. Issuing mendebet rekening applicant atas kekurangan di atas (9)
11. Issuing menyerahkan shipping dokumen kepada importir
12. Reimbursing Bank mendebet rekening issuing bank atas klaim dari negotiating bank
13. Reimbursing Bank mengkredit rekening Negotiating Bank

No comments:

Post a Comment