WESEL DAGANG
Wesel dangang adalah wesel yang ditarik oleh penjual, yang diterima oleh pembeli (trade acceptance).Pengertian Surat Wesel, menurut beberapa ahli:
1). K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan. Wesel
adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada
seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
2). Abdulkadir Muhammad. Surat
wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada
tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa
syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
3). H.M.N. Purwosutjito. Surat
wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali
dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi
perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang
pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau
penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak
terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal
100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100
sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi
suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel,
tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa
personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas
pembayaran dengan surat wesel.
- Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
- Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
- Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
- Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
- Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut
syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat
wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
- istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
- Penetapan hari bayar (hari jatuh).
- Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
- Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat wesel tidak memuat salah
satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat
diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam
hal-hal berikut ini:
- Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
- Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
- Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.
No comments:
Post a Comment